"KPK"
KPK berhak melakukan penyelidikan tentang adanya rekayasa kriminalitas pimpinan KPK., dari fakta-fakta yang muncul kemungkinan tersangka adalah pementah atau pejabat-pejabat penting. Tim pembela KPK akan mengadakan forum tentang adanya masalah ini. Kewajiban pemerintah adalah meningkatkan kesejahteran rakyat dan musuh pemerintah yaitu korupsi. Maka dari itu di bangunkan lah KPK. Biarkan hakim memutuskan rekayasa yang benar dan yang salah.
Dalam pasal 33 menjelaskan bahwa ketua KPK harus bertindak. Sebenarnya bukan sekedar konflik dan undang-undang kpk, kalau kita lihat dari fakta dan bukti-bukti yang bahwa kita sedang kritis dalam penegakan hokum. Kita mengenak mafia peradilan tapin kita sulit untuk melaksanakannya.
>>POKOK-POKOK BERITA
1.Adanya rekayasa tentang kriminalitas pimpinan KPK
2.Kewajiban pemerintah
3.Musuh terbesar pemerintah
4.Sedang kritis dalam penegakan hokum
5.KPK berhak menyelidiki dan menangani korupsi
6.Perpecahan anggota segitiga
7.Presiden harus berhati-hati
>>KALIMAT FAKTA
1.Tim pembela mengadakan forum penting tentang masalah ini
2.Perpecahan anggota segitiga yaitu kejaksaan, kepolisian, dan KPK
3.Dalam pasal 33 menjelaskan bahwa ketua KPK harus bertindak
>>KALIMAT OPINI
1. Gayus berkata sekuat apapun kekuatan KPK tetapi tetap undang-undanglah yang paling tinggi
2. Pendapat Taufik adalah bahwa ada kekhawatiran besar dalambidang politik ini
3. Pendapat Azis adalah jika kasus ini sudah terbongkar maka kita tidak dapat/akan pandang bulu untuk menghakimi mereka yang melanggar dengan peraturan yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar