"ZAKAT"
Orang yang beriman harys memikiri hari esok,yaitu di akhirat. Allah menghidupkan kita dan Allah mematikan diri kita. Bagi orang yang pulang kampunh harus mempersiapkan diri, seperti halnya kita mempersiapkan untuk ke dunia akhirat/meninggal.
Zakat salah satu kendaraan bagi kita untuk pergi ke Allah. Zakat adalah pensucian/pesenpurnaan, zakat ada dua macam yaitu zakat fitrah dan zakat ma. Zakat fitrah untuk menyucikan diri, zakat mal untuk menyucikan hartayang kita miliki.
Allah SWT memerintahkan untuk zakat pasti mempunyai dampak positif lebih bagi diri sendiri maupun orang lain. Bagi diri sendiri,bias menambah syukur kepada Allah SWT,sedang bagi orang lain,bisa menambah hubungan silaturahim. Zakat fitrah wajib di tunaikan setiap tahun sekali untuk setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan. Di dalam surat An-nisa’:77 Allah SWT berfirman “ Dirikan shalat dan tunaikan zakat”. Di dalam bahasa fiqih terdapat kata nisaf yang artinya batasan ukuran harta mengeluarkan zakat. Besarnya zakat fitrah yang di keluarkan adalah 2,5 kg.
Sebagai ulama fiqih mengatakan bahwa orang yang menerima zakat fitrah ada 8 golongan/asnaf, seperti apa yang tertera dalam Al-qur’an surat At-taubah:60. Antara lain:
1.Fakir 5.Riqab
2.Miskin 6.Ghorim
3.Amil 7.Sabilillah
4.Mualaf 8.Ibnu Sabil
Zakat fitrah juga mempunyai hikmah antara lain sebagai berikut:
1. Meringankan beban fakir miskin terutama pada hari raya
2. Menanamkan sifat belas kasih terhadap sesame
3. Ikut andil menciptakan masyarakat sejahtera lahir dan batin
4. Menghilangkan sifat kikir dan takabur
5. Mensucikan jiwa
1.Fakir 5.Riqab
2.Miskin 6.Ghorim
3.Amil 7.Sabilillah
4.Mualaf 8.Ibnu Sabil
Zakat fitrah juga mempunyai hikmah antara lain sebagai berikut:
1. Meringankan beban fakir miskin terutama pada hari raya
2. Menanamkan sifat belas kasih terhadap sesame
3. Ikut andil menciptakan masyarakat sejahtera lahir dan batin
4. Menghilangkan sifat kikir dan takabur
5. Mensucikan jiwa
Hukum zakat mal adalah wajib bagi orang muslim yang hartanya sudah mencapai nisab dan di miliki setahun. Di dalam surat AT-taubah “ Ambilah dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”
Harta yang wajib di zakati meliputi:
1.Emas dan perak
2.Harta perniagaan
3.Binatang ternak
4.Barang temuan
Harta yang wajib di zakati meliputi:
1.Emas dan perak
2.Harta perniagaan
3.Binatang ternak
4.Barang temuan
Di dalam harta yang du sebutkan diatas semua mempunyai nisab dan kadar zakat. Walaupun ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, Tetapi juga ada orang-orang yang tidak berhak menerima zakat: Orang kaya, hamba sahaya yang di cukupi tuannya, keturunan hisyam dan mutholib(keturunan Rasulullah SAW), orang yang mengeluarkan zakat, kafir.
Dari uraian di atas,kita sudah bisa membedakan antara zakat fitrah dengan zakat mal.
Dari uraian di atas,kita sudah bisa membedakan antara zakat fitrah dengan zakat mal.