Zakat ialah mensucikan harta benda dan diri pribadi dengan cara mengeluarkan sebagian harta kepada orang yang berhak menerimanya.
Zakat disebut juga sodaqoh wajib.
Disebut Pada Surat :
- Qs. An – Nisa’ : 77
- Qs. Al – Baqoroh : 277
Macam-macam zakat :
- Pada garis besarnya zakat itu ada 2, yaitu :
ð Zakat Fitrah (Berupa makanan pokok)
ð Zakat Mal (Berupa harta/kekayaan)
- Zakat Fitrah (Zakat Diri)
Adalah zakat yang dikeluarkan setiap orang islam dan semua keluarga yang menjadi tanggungan.
ð Waktu penyerahan zakat fitrah : Mulai awal Bulan Ramadhan sampai menjelang sholat Idul Fitri.
ð Nisab Zakat Fitrah 1 sha’: 2,5 kg / 3,1 lt beras tiap orang.
ð Rukun Zakat Fitrah :
- Niat
- Ada yang menerima zakat
- Ada barang dan zakat
- Ada orang yang mengeluarkan zakat
ð Syarat Wajib Zakat Fitrah
- Islam
- Punya kelebihan bahan makanan untuk dirinya dan keluarganya
- Pada Hari Raya Idul Fitri
- Masih hidup pada saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan.
ð Mustahig Zakat Fitrah
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah seperti apa yang tertera dalam Al-Qur’an surat At-Taubah : 60
- Fakir
- Mualaf
- Ibnu Sabil
- Miskin
- Ghomim
- Amil
- Arif
- Sabilillah
Zakat Mal (Harta Benda)
Hukum Zakat Mal :
Hukum mengeluarkan Zakat Mal : wajib bagi orang muslim yang sudah mencapai nisab dan dimiliki 1 tahun.
Rukun Zakat Mal :
- Nia
- Ada yang mengeluarkan zakat
- Ada harta yang dizakatkan
- Ada yang menerima zakat
Syarat Zakat Mal :
- Islam
- Sampai Nisab
- Sampai Nisab
- Baligh/berakal sehat
- Merdeka
- dimiliki 1 tahun
Macam-macam Zakat Mal :
- Emas
- Perak
- Hasil Tanaman
- Peternakan
Orang yang berhak menerima zakat :
- Fakir
- Mualaf
- Miskin
- Miskin
- Memerdekakan budak
Hikmah Zakat
ð Sebagai tanda rasa syukur kepada Allah SWT.
ð Menghilangkan rasa kikir dan tamak
ð Meringankan beban hidup para fakir miskin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar