Sabtu, 20 November 2010

Nama : Ika Yanuar P. Kelas : x-1 No. Absent : 20

"KPK (Bibid Samad & Candra Hamzah)"

Pokok-Pokok

Status 2 orang anggota KPK

Bibit Samat Riyanto dan Candra Hamzah terkait dengan rekayasa yang sistematik, dan dianggap sejumlah pihak kasus pimpinan KPK.









Rangkuman 
Narasumber
>    Tufik Basari
Kasus ini termasuk kriminalisasi pada pasal 32, pihak-pihak yang menyalahi kepemimpinan yang saling
bertaukan seperti bola salju yang mendorong secara kuat. TIM KPK akan membawa dan forum untuk kasus
ini. Perpu yang dikeluarkan termasuk PERPU perekayasaan.
>    Achmad Mubarrok
Ada rekayasa, bahwa pada system itu dibuka maka rahasianya akan terbuka. Memandang persoalan antar lembaga, kemudian lembaga sekarang kepemimpinan harus dilawan, ada kesalahan pada UUnya juga jangan sederhanakan persoalan.
>    Gayus
Meningkatkan kualitas hidup, sehingga musuh pertama pemerintah adalah korupsi, sehingga diciptakan KPK
untuk memberantas korups, kalau hakim dan jaksa jujur dan adil, maka kasus tidak akan seburuk ini, dan
hubungan yang baru ini akan dipertanyakan oleh masyarakat, apakah lembaga ini akan menyimpang?
Biarlah kasus ini dikembalikan ke hakim, tetapi hakim yang adil dan jujur, sehingga kasus selesai dengan baik
dan kasusnya pun bisa teratasi dan terkuak semuanya.
>    Aziz
Bahwa ini itu jelek, prose situ telah melalui proses yang baik dan juga telah teruji. Membiarkan proses ini berjalan, mencari yang bersalah antara satu dengan yang lain.
>    Taufik
Segitiga yang seharusnya menyatu, sehingga mencari kesalahan. Mavia peradilan sebagai momentum dan
melakukan evaluasi, seharusnya kasus seperti ini tidak boleh terjadi pada Negara hukum.
>    Fachri
Bangsa Maling, dan muncullah KPK dg kekurangan yang merasa dirinyalah yang paling baik dan benar.
Seolah-olah semua suci. Disitu kebenaran berada pada institusi, bukan pada orang. Sehingga KPK
menganggap kejaksaan dan kepolisian melakukan korupsi, kenapa orang sendiri menyebut sebagai bangsa
maling? Saya benar-benar kecewa kita menganggap suatu Negara adalah Negara yang hebat, tapi kenapa
kita sendiri menganggap Negara kita sendiri sehingga Negara maling bangsa koruptor tidak boleh disini.
>    Aziz 
Bahwa Peranan tugasnya diatur oleh UU termasuk KPK, polisi dan kejaksaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar